
Ketua Fraksi PKB Ida Fauziyah
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Wacana menggulirkan hak angket di DPR yang dilontarkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam mengusut kasus mega korupsi e-KTP mendapat penolakan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua Fraksi PKB Ida Fauziyah menyebut, pengusulan hak angket terhadap proses penyidikan kasus e-KTP belum ada urgensinya sehingga upaya tersebut tidak perlu dilakukan.
“Ada mekanisme lain yang bisa digunakan untuk itu, lagi pula belum ada urgensinya,” kata Ida Fauziah, Selasa (14/3/17).
Sementara itu, secara terpisah, Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding melontarkan penilaian yang sama terkait usulan mengajukan hak konstitusional anggota dewan tersebut di DPR.
Menurutnya, investigasi kasus korupsi e-KTP melalui hak angket akan menggangu proses hukum yang sedang berjalan. Ia pun menilai usulan dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tidak relevan untuk dieksekusi.
“Prinsipnya saya kira fokus saja pada penegakan hukum. Bagaimana KPK bisa membuktikan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang ada, itu saja,” pungkasnya. (DD)
COMMENTS