JAKARTA, SUARADEWAN.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyesalkan larangan menggunakan cadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. Menurutnya, kebijakan itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) setiap individu dalam melaksanakan kewajiban atau kepercayaan agamanya.
“Itu hak pribadi seseorang yang mempunyai kepercayaan. Selama tidak menggangu orang lain mestinya tidak masalah,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta. Fadli menuturkan penggunaan cadar oleh masyarakat di Indonesia merupakan hal yang wajar. Penggunaan cadar, kata dia, hanya dilarang ketika mengganggu orang lain.
Politikus Gerindra itu menilai cadar sebagai sebuah identitas tersendiri bagi pemeluk agama Islam di Indonesia. Karena itu, hal tersebut tidak bisa dibatasi atau dilarang oleh pihak manapun.”Kita negara yang tidak ada kendala atau komplain terhadap orang yang pakai jilbab, tidak pakai jilbab. Bercadar atau tidak memakai cadar,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sepakat dengan Fadli. Fahri menganngap larangan menggunakan cadar di kampus merampas HAM. Menurutnya ada cara lain untuk mengidentifikasi perempuan bercadar ketimbang harus melarangnya.
“Misal dia (kampus) tidak yakin yang datang orang itu kan bisa saja disuruh buka lalu pakai lagi. Teknis aja kok,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta.Fahri juga menilai larangan wanita bercadar merupakan dampak dari cara pandang pemerintah yang takut terhadap agama Islam, Selasa (6/3).
Ketakutan itu lahir karena meniru cara pandang Amerika Serikat yang menilai pemeluk agama Islam sebagai bagian dari radikalisme yang harus diperangi. “Frame pemerintah ini tentang Islam itu sebenarnya takut. Mereka ikut pada frame war on teror dahulu di Amerika Serikat,” ujar Fahri.
Fahri mengatakan bercadar merupakan pilihan umat Muslim perempuan yang hendak menutup auratnya. Pilihan itu harus dihormati oleh semua pihak. “Kenapa anda harus menginvasi pilihan orang. Biarin dong. Masa itu membuat orang sulit teridentifikasi. Siapa bilang?,” ujarnya.
Politikus PKS ini mengingatkan Indonesia sebagai negara berketuhanan. Atas dasar itu, Fahri merasa seluruh pemeluk agama apapun bebas menjalankan ajaran agamanya tanpa perlu dibatasi. “Ini harus diperbaiki ke depan sehingga Indonesia bisa jadi soko guru bagi kebebasan berpikir, beragama, dan berpendapat,” ujarnya. (af)