FAHD Siap Bongkar Penuh Kasus Korupsi Al-Quran

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kemenag, Fahd El Fouz (FEF), berjanji akan membongkar sejelas-jelasnya kasus yang menjerat dirinya itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) nanti.

FEF menjelaskan kedatangannya ke KPK hari Senin (21/5) ini hanya untuk melengkapi berkas penyidikan dan penyitaan identitas.

“‎Hari ini saya hanya penyitaan identitas saja, termasuk melengkapi berkas. Soal proses pengadaan sudah saya sampaikan semuanya ke penyidik. Tanya penyidik saja,” ujar FEF pada wartawan usai menjalani pemeriksaan KPK.

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini menuturkan, ia akan membongkar sejelas-jelasnya soal korupsi pengadan kitab suci umat Islam itu Pengadilan Tipikor nanti.

KPK menduga FEF telah melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Untuk diketahui, FEF merupakan tersangka ketiga setelah Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Sementara pada anak Zulkarnaen, Dandy Prasetya, hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. (za/tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90