JAKARTA, SUARADEWAN.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fahri Hamzah menegaskan, dalam sejarah Indonesia tidak pernah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur dengan mekanisme instruksi presiden (Inpres).
Fahri pun mempertanyakan pihak yang akan bertanggungjawab atas APBN melalui inpres tersebut. “Terus terang, saya menyayangkan sekali keputusan Presiden dalam mengatur anggaran pakai Inpres. Bahaya sekali. Ini preseden yang buruk bagi kita dan baru ini pertama kali terjadi di Republik Indonesia,” ucapnya di Jakarta, Rabu (7/9).
Selain itu, ia juga mempertanyakan sikap anggota dewan lainnya yang hanya diam menerima keputusan itu. Dia menduga sikap diam itu karena anggaran parlemen tidak ikut terkena pemotongan.
Maka dari itu, ia mendesak pemerintah mengajukan ulang anggaran ke dewan. “Kita akan percepat kok pembahasannya. Kita juga prihatin tentang pemerintahan, dan kita akan maksimal rapatlah pakai mekanisme biasa. DPR paham apa yang terjadi,” katanya.
Menurutnya, jika presiden tidak mau menggunakan mekanisme pembahasan anggaran melalui DPR, dia mengusulkan pakai Perppu. “Tapi itu pun tidak gampang. Jadi, sekali lagi ini bukan soal anggaran DPR tidak dipotong, ini uang negara jangan sembarangan,” paparnya.
Apabila pemerintah dianggap telah melanggar UU, Fahri meminta Komisi XI DPR memanggil Menteri Keuangan untuk meminta penjelasan. “Saya tidak tahu, siapa yang menekan presiden, terus tiba-tiba mau bikin Inpres begitu saja. tidak bisa dong. APBN itu undang-undang,” tukasnya. (SD)