DPR RI  

Fahri Hamzah: MKD Harus Aktif Panggil Anggota Yang Disebut Terlibat Korupsi E-KTP

JAKARTA, SUARADEWAN.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan agar Mahkamah Kehormatan Dewan memanggil anggota parlemen aktif yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Dalam berkas dakwaan, sejumlah nama besar yang masih menjadi Anggota DPR aktif diantaranya adalah Ketua DPR Setya Novanto, Ketua Komisi VI Teguh Juwarno, Anggota Komisi I Agun Gunandjar, atau mantan Ketua DPR Ade Komarudin.

“Saya sudah mengusulkan agar MKD aktif untuk memangil orang-orang yang diduga menjadi sebab munculnya nama itu, perlu diklarifikasi,” kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/3).

Panggilan tersebut, kata Fahri, untuk mendapat klarifikasi dan penjelasan kepada nama-nama yang telah disebutkan dalam persidangan kasus e-KTP itu.

Selain itu, dengan dipanggilnya mereka oleh MKD. dapat diketahui prosedur pelaksanaan proyek e-KTP pada periode tersebut.

“Mungkin perlu penjelasan bahwa yang begitu (disebut), tidak otomatis orang itu melakukan tindak pidana,” katanya.

Meski demikian, Fahri menyadari bahwa pemanggilan oleh MKD kepada sejumlah nama anggota dewan yang kini masih aktif di parlemen, sulit diwujudkan.

Sebab, saat ini proses hukum di persidangan masih berlangsung. Dia pun yakin, MKD menunggu proses hukum di pengadilan selesai lebih dulu.

“Mungkin MKD belum mau bertindak, tapi secara prinsipnya saya sudah berbicara pada MKD seperti itu, karena harus aktif menjaga kehormatan bukan melindungi anggota. Harus menjaga kehormatan,” ujarnya.

Sebelum mengusulkan pemanggilan oleh MKD, Fahri sebelumnya juga sempat menyuarakan penggalangan hak angket atas kasus proyek e-KTP. Hak angket disebutnya untuk mengklarifikasi terhadap keterlibatan sejumlah nama anggota dewan yang disebut dalam persidangan. (ET)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90