DPD RI  

AM Fatwa: DPD Tak Terpengaruh Putusan MA Soal Masa Jabatan Ketua Baru

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 tidak memengaruhi proses pemilihan Ketua DPD baru. Berdasarkan Surat Keputusan, masa jabatan Ketua DPD Mohammad Saleh berakhir pada 31 Maret 2017 ini.

“Jadi, peluang yang bisa dilakukan adalah memilih Ketua DPD yang memang kosong, karena jabatan pak Saleh berakhir masa tugasnya pada 31 Maret 2017,” ujar AM Fatwa di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (31/3).

Fatwa berkata, Panitia Musyawarah DPD juga sedianya akan menggelar rapat membahas proses pemilihan pada Minggu (2/4) di Gedung DPD. Ia menuturkan, posisi pucuk pimpinan DPD yang akan dipilih sebagai pengganti Saleh adalah dari kawasan barat.

Lebih lanjut Fatwa mengatakan, pencabutan Tatib DPD Nomor 1/2017 juga tidak akan memengaruhi komposisi Wakil Ketua DPD yang saat ini dijabat oleh Farouk Muhammad dan GKR Hemas. Ia menilai, tatib tersebut hanya menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan DPD kembali dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun.

“Pemilihan karena memang kosong posisi ketua. Sementara, Wakil Ketua bertahan dengan keputusan MA,” terang dia.

Sementara itu, Fatwa mengklaim, DPD tidak akan melakukan kasasi terhadap putusan tersebut. Menurutnya, penolakan yang disampaikan oleh sejumlah anggota DPD hanya akan menjadi permasalahan internal.

“Kami ini harus taat asas hukum. Jadi, tidak ada jalan perlawanan dalam putusan MA di dalam hal pengujian materi. Lain halnya kalau mengadili perkara,” tutur Fatwa.

Terpisah, anggota DPD Benny Rhamdani mendesak adanya pemilihan seluruh pimpinan DPD. Pasalnya, ia menilai, putusan MA telah disesatkan oleh para pemohon.

Ia membeberkan, hal yang dijadikan dasar pengajuan uji materiil oleh pemohon adalah ada kebuntuan dalam proses legislative review (LR). Padahal, ia melanjutkan, proses LR yang ada di DPD telah berjalan. Salah satunya dengan adanya pembahasan dan pengesahan Tatib Nomor 1/2016 dan 1/2017.

Selain itu, sambung dia, tidak terjadinya kebuntuan dalam proses di LR adalah berjalannya proses pemilihan Ketua DPD baru menggantikan Irman Gusman yang ditangkap oleh KPK. Dalam proses itu, seluruh pimpinan dan anggota ikut serta dalam proses pemilihan.

“Jadi, putusan MA ini tersesat karena disesatkan dari sejak oleh pelapor,” ucap Benny.

Selain itu, Benny melanjutkan, Farouk dan Hemas diduga telah melakukan pelanggaran pidana karena menolak mengucap sumpah janji saat terpilih kembali sebagi Wakil Ketua DPD pada bulan Maret 2016. Ia menilai, sikap tersebut menjadikan keduanya sebagai Wakil Ketua DPD ilegal.

“Mereka beralasan legalitas jabatannya sampai 2019 mendatang. Kalau memang begitu kenapa ikut serta dalam proses pemilihan pimpinan,” katanya.

Ia menambahkan, akibat tindakan tersebut juga, Farouk dan Hemas diduga menikmati sejumlah fasilitas pimpinan yang seharusnya tidak diterima karena tidak mengucap sumpah janji.

Sebelumnya, MA menyatakan Peraturan DPD Nomor 1/2017 tentang Tatib bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. MA menilai tatib tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, sebagai lembaga perwakilan, DPD dinilai memiliki kesamaan dengan DPR dan MPR. Oleh karena itu, MA menyatakan, masa pimpinan DPD sama dengan DPR dan MPR, yaitu lima tahun. (ET)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90