Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN

SUARADEWAN.com – Ferdy Sambo melayangkan gugatannya kepada Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Listyo Sigit ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Kamis, 29/12/2022.

Kasus yang melebar hingga gugatan kepada Presiden tersebut dikarenakan Ferdy Sambo tidak terima telah diberhentikan dengan tidak hormat.

Dalam permohonan gugatannya, Ferdy Sambo meminta agar keputusan Presiden Joko Widodo tersebut dinyatakan batal atau tidak sah oleh PTUN.

Ferdy Sambo juga meminta agar PTUN memerintahkan Listyo Sigit untuk menempatkan kembali Ferdy Sambo dan memulihkan seluruh haknya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Ferdy Sambo juga meminta agar Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit dihukum dengan membayar secara tanggung renteng seluruh biaya perkara dalam gugatan tersebut.

Menyikapi munculnya gugatan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan POLRI tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersiap menyusun tim Jaksa Pengacara negara (JPN) untuk Presiden Joko Widodo.

Saat dikonfirmasi mengenai kesiapan Kejagung untuk menangani gugatan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan sedang menunggu surat kuasa dari Presiden.

“Kita menunggu saja, intinya untuk kepentingan Negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN,” tutur Ketut Sumedana pada Kamis, 29/12/2022.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90