BOLTIM, SUARADEWAN.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Priyamos SH, MH yang didampingi Camat Modayag Barat Djantra Damopolii Jum’at (02/07) menunjuk Pelaksana Harian (Plh), Asral Mamonto sebagai Sangadi Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Camat Djantra Damopolii saat ditemui oleh awak media mengatakan, untuk menindaklanjuti Surat yang dilayangkan oleh Saudari Delli Mamonto, Kepada Pemeritah Kecamatan per tanggal 1 Juli 2021, bahwa Saudara Delli Mamonto untuk sementara waktu belum Aktif dalam urusan pemerintahan dan pelayanan kepada Masyarakat terutama terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai Sangadi Desa Bongkudai.
Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan masih memfokuskan dirinya dalam proses pemeriksaan di Polres Boltim, terkait laporan penyalahgunaan anggaran Dana Desa oleh oknum masyarakat, maka dari itu pemerintah kecamatan yang berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten melalui Bagian Tapem dan Asisten I Priyamos menonaktifkan sementara Waktu saudari Delli Mamonto dan menunjuk Plh Asral Mamonto sebagai Sangadi Bongkudai untuk mengisi kekosongan dalam pemerintahan di Desa Bongkudai.
“Untuk mengisih kekosongan dalam pemerintahan di desa Bongkudai maka dari itu kami berkordinasi dengan pemerintah Kabupaten lewat Bagian Tata usaha Pemerintahan dan Asisten I Menujuk Saudara Asral Mamonto sebagai Pelaksana Harian untuk menjalankan pemerintahan desa Bongkudai yang saat ini mengalami kekosongan,” ujarnya.
Sementara itu Berdasarkan Surat Keputusan SK Bupati No. 181 tahun 2021 yang diserahkan oleh Asisten I Priyamos SH,MH kepada Plh Asral Mamonto di Kantor Kecamatan Modayag Barat siang tadi, Tentang pemberhentian sementara Sangadi dan pengangkatan Pelaksana harian Sangadi Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Barat, Memutuskan :
- Memberhentikan sementara saudari Delli Mamonto,SE sebagai Sangadi Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
- Menetapkan Saudara Drs. Asral Mamonto sebagai Pelaksana Harian Sangadi Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Kepada saudari Delli Mamonto, SE diberikan Kesempatan untuk menyelesaikan proses pemeriksaan pihak penyidik Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur dan juga hasil evaluasi pemerintah daerah sampai dengan adanya hasil kajian tim teknis terhadap sagadi yang diberhentikan sementara.
- Dalam melaksanakan tugasnya, pelaksanaan harian Sangadi sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA Bertanggungjawab kepada Bupati Bolaang Mongondow Timur, melalui Camat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. (DM)