
JAKARTA,SUARADEWAN.com – DPR membacakan usulah hak angket atas status Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang Paripurna yang digelar hari ini, Kamis (23/2/17).
Hak angket tersebut digulirkan oleh empat Fraksi, Fraksi Demokrat, PKS, PAN dan Gerindra untuk mengusut status Ahok yang kembali menjabat sebagai Gubernur DKI meski sedang berstatus tersangka.
Anggota Fraksi Gerindra, Haerul Saleh menyebut kasus Ahok telah banyak menguras energi, untuk itu Fraksi Gerindra menegaskan mendukung usulan hak angket tersebut.
“Keberadaan Ahok itu faktanya telah membuat energi kita habis untuk satu orang. Kalau Ahok tidak legowo mundur, maka apa yang kita lakukan sebagai lembaga politik,” tegasnya dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR.
Menurutnya, status Ahok yang hingga saat ini tidak dinonaktifkan dari jabatannya sebagai gubernur DKI akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Karena, sambungnya, skala masalah bukan semata persoalan di Ibukota, tetapi menyangkut permasalahan bangsa dengan lingkup nasional.
“Ini bukan lagi persoalan Jakarta, tapi persoalan hukum negara. Apakah ada ruang 560 ini bisa memperbaiki permasalahan yang sedang dihadapi negara ini,” pungkasnya.
Usulan hak angket status Ahok tersebut dibacakan di Sidang Paripurna dan akan diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. (DD)