DPR RI  

Fraksi Gerindra Teken Usulan Hak Angket Kasus Ahok

Fadli Zon (Wakil Ketua DPR RI/ Fraksi Gerindra)
Fadli Zon (Wakil Ketua DPR RI/ Fraksi Gerindra)

JAKARTA, SUARADEWAN.com – 13 orang dari Fraksi Partai Gerindra di DPR RI hari ini (13/2) menandatangai usulan hak angket ‘Ahok Gate’. Inisiatif tersebut muncul dan dibuat untuk merespon dan menginvestigasi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo yang tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Poernama (Ahok) sebagai gubernur DKI, padahal saat ini ia berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

“Kami Fraksi Gerindra mungkin nanti ada sejumlah kawan-kawan dari beberapa fraksi lain sedang menginisiasi pansus angket. Kita belum ketemu tapi dari Fraksi Gerindra akan mengajukan satu pansus angket. ‘Ahok Gate’,” Kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Menurut Fadli, ada tiga poin yang mendorong Fraksi Gerindra mengusulkan hak angket. Pertama terkait dugaan pelanggaran terhadap kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Pemerintahan Daerah. Kedua, ada yurispendensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian gubernur bahkan ada yang belum masuk pengadilan sudah diberhentikan. Misalnya gubernur Banten, Sumatera Utara dan Riau. Ketiga, terkait janji Mendagri yang akan memberhentikan Ahok setelah selesai masa cutinya.

Adapun nama-nama 13 orang anggota Fraksi Gerindra yang meneken usulan hak angket tersebut antara lain : Fadli Zon, Supratman, Kardaya Warnika, Sodik Mujahid, Heri Gunawan, Biem Benjamin, Moreno Suprapto, Willgo Zainar, Harry Poernomo, Endro Hermono, Oo Sutisna, Susi Marleny Bachsin, dan Asril Tanjung. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90