DPR RI  

Fraksi PAN Dorong Regulasi Perlindungan Hewan

Lucky Hakim (Anggota DPR RI/ Fraksi PAN)

Jakarta, suaradewan.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Lucky Hakim mendorong adanya regulasi tentang Perlindungan Hewan yang isinya lebih tegas mengenai perlindungan terhadap satwa. Hal ini tidak lepas dari masih maraknya penyiksaan hingga membunuh terhadap satwa liar.

Lucky menuturkan, selama ini sudah ada UU No.18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Keputusan Menteri (Kepmen) Kehutanan dan Perkebuhan No. 104/Kpts-II/2000 Tentang Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar dan Menangkap Satwa.

Begitu juga dengan KUHP Pasal 302 ancaman terhadap para pelaku menyakiti dan memperlakukan hewan dengan tidak layak. “Tapi saya ingin ada regulasi yang lebih tegas lagi dan benar-benar membuat para pelakunya jera,” katanya di Jakarta, Sabtu (10/9).

Menurutnya, pasal 302 KUHP serta regulasi yang ada saat ini dinilai belum membuat pelakunya jera. Dimana dalam redaksi Pasal 302 KUHP disebutkan bahwa pelaku penyiksaan terhadap hewan hanya dihukum dengan ancaman paling lama 3 (tiga) bulan hukuman penjara.

“Saya berharap regulasi yang ada nanti membuat pelaku kekejaman terhadap hewan jera dengan hukuman yang berat seperti hukuman penjara diatas 1 (satu) tahun misalnya.” ujarnya.

Lebih lanjut ia berharap regulasi tersebut juga mengatur tata cara perburuhan terhadap satwa liar, prosedur izin memelihara hewan langka, tata cara jual-beli hewan serta tata cara merawat dan memelihara hewan. (SD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90