Freeport Ancam Rumahkan Ribuan Karyawannya

Kawasan Tambang Freeport

JAKARTA,SUARADEWAN.com – Pemerintah mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari status Kontrak Karya (KK) menjadi status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).Atas perubahan status kontrak tersebut,  PT Freeport Indonesia Keberatan dan tetap bersikukuh tetap akan mempertahankan status Kontrak Karya.

Bahkan, anncaman pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dalam jumlah besar akan dilakukan oleh PT Freeport Indonesia jika kesepakatan antara Pemerintah dan Freeport tidak menemukan jalan tengah terkait status kontrak Karya.

Namun ancaman tersebut ditanggapi dingin oleh DPR. Rencana PHK massal dinilai hanya sebatas ancaman yang sejak dulu selalu dilontarkan.

DPR menilai Freeport harus taat pada peraturan yang dikeluakan oleh Pemerintah Indonesia. Terlebih, Pemerintah sudah berusaha memberikan opsi kepada Freeport terkait status kontrak.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut, perusahaan yang baik seharusnya menganggap karyawan sebagai aset. Bukan malah menjadikan PHK sebagai jalan keluar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah sedang mencari solusi agar kebijakan terkait Freeport bisa menguntungkan kedua belah pihak, Pemerintah Indonesia dan PT Freeport.

“Kita ingin dicarikan solusi yang menang-menang, solusi yang win-win. Kita ingin itu. Karena ini urusan bisnis,” ujar Jokowi

Namun Presiden menegaskan akan mengambil sikap jika negosiasi menyangkut syarat-syarat yang diajukan pemerintah kepada PT Freeport.

“Namun, ya kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap,” tegas Jokowi di GOR Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2017 (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90