JAKARTA, SUARADEWAN.com – Melalui Konferensi Pers yang berlangsung hari ini, Selasa (14/2/2017), Forum Umat Islam (FUI) mengimbau kepada warga muslim DKI untuk memilih pasangan calon yang seiman dan seagama.
Menurut Sekjen FUI, Muhammad al-Khaththath, paslon pilihan ini mengikut pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Barangsiapa yang punya hak untuk memberikan suara, datanglah, masuklah ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai jadwal, lalu cobloslah pasangan calon dengan coblosan yang benar, yaitu yang sesuai dengan fatwa majelis ulama (MUI),” tutur Sekjen FUI di hadapan para wartawan media massa.
Baginya, fatwa ini ditetapkan secara bersama oleh para ulama dari seluruh Indonesia, yang karenanya wajib untuk diikuti oleh umat Islam, khususnya di DKI Jakarta.
“Fatwa ini dikeluarkan di Padang Panjang tahun 2009 yang disusun oleh lebih dari 100 ulama dari seluruh Indonesia yang menetapkan bahwa wajib bagi umat Islam untuk mengangkat pemimpin yang muslim dan beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT,” sambungnya.
Di samping itu, FUI juga menegaskan soal hak angket yang sebelumnya diusulkan oleh sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagaimana diusulkan dalam hak angket, FUI mengambil sikap untuk mengawal proses politik sehubungan dengan aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI setelah dirinya dinyatakan berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama.
“Kami menegaskan bahwa seluruh pimpinan ormas Islam akan mengawal dengan sungguh-sungguh proses politik di DPR terkait pelaksanaan hak angket yang dimaksud agar tidak mandul atau kandas di tengah jalan demi tegaknya hukum dan keadilan di NKRI yang kita cintai bersama,” sambung Sekjen FUI ini. (ms)