JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ganjar Pranowo mengantar izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang kepada Presiden Joko Widodo. Izin lingkungan itu diteken Ganjar pada 23 Februari lalu.
“Sudah. Diskresi sebelum melakukan itu dan sesudah melakukan itu, kita lakukan semuanya. Kalau itu diantar by hand hari ini,” kata Ganjar setelah mengikuti rapat evaluasi proyek strategis nasional di Jawa Tengah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Ganjar mengaku hanya melaporkan sesuai kewajibannya sebagai gubernur. Surat yang dia antarkan juga memuat tembusan kepada sejumlah menteri.
Soal penolakan warga terhadap pabrik semen, Ganjar mengaku telah berusaha mengundang mereka dalam rapat Komisi Penilai Amdal (KPA). Dia justru ingin mengetahui bagian dari proyek yang disebut merusak lingkungan.
“Anda tunjukkan kira-kira problem lingkungan yang tidak memenuhi yang mana?” kata dia.
Ganjar mengaku sudah berupaya mengundang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), namun Walhi tidak datang. Aktivis dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) juga telah diundang, namun dinyatakan Ganjar mereka keluar dari rapat.
“Sayangnya, dia hanya mendengarkan presentasi, setelah itu walk out. Padahal maksud saya, ketika presentasi, harapan saya dia nunjuk bahwa itu salah, tidak sesuai datanya, protes, dan beradu dengan pakar-pakar yang menilai,” ujar Ganjar.
Dia menyebutkan dua sumber air bersih sudah dibuat. Tak ada tanah yang diserobot, dan tiak ada yang dipaksa menyerahkan tanahnya.
Meski izin lingkungan sudah ada, perlu izin usaha pertambangan (IUP) yang diperlukan PT Semen Indonesia agar bisa menambang lagi. IUP ini belum keluar.
“Sekarang lagi berproses di ESDM,” ujarnya.
Ganjar menjelaskan pabrik itu belum beroperasi. Uji coba akan dilakukan sekitar Juni atau Juli nanti.
Izin untuk PT Semen Indonesia ditandatangani Ganjar melalui Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Keputusan diambil berdasarkan hasil rapat KPA dalam rangka penilaian adendum amdal dan rencana pengelolaan lingkungan-rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL) tanggal 2 Februari 2017, yang hasilnya pabrik semen di Rembang dapat direkomendasikan layak lingkungan hidup. Disebutkan pula rapat KPA telah diikuti berbagai unsur, yaitu pemerintah, pakar dari berbagai perguruan tinggi, LSM atau pemerhati lingkungan, dan masyarakat yang terkena dampak. (ET)