:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/729884/big/eadd2d7ac8854125cfd9bff111b7e483-003061400_1409368353-andika01.gif)
BANDUNG, SUARADEWAN.com – Musisi yang tergabung dalam grup musik ‘The Titans’, Andika Naliputra, ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Bandung sepekan lalu di rumahnya di Sarijadi, Kecamatan Sukasari, karena memiliki narkoba jenis tembakau gorila.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Polrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo, Rabu (1/2).
“Satu minggu lalu, kami menangkap jaringan penjual dan pemakai tembakau gorila atas nama D (32) dan E (32). Satu orang pemakai atas nama AN. Pelaku AN merupakan salah satu personel band ternama di Indonesia,” katanya.
Andika diketahui memiliki dua paket narkoba jenis tembakau gorila merek Hanoman dengan berat masing-masing paket 3 gram. Dia mengaku baru dua kali menerima paket haram tersebut.
Andika mengaku awalnya dia hanya ingin coba-coba untuk mencari ketenangan, namun kemudian bablas dan menjadi kebutuhan.
Penjual tembakau gorila tersebut, kata Kapoltabes Bandung, aktif di Instagram menggunakan akun bernama Ms.Stone. Andika mengetahui akun Instagram penjual tembakau gorila itu dari temannya, dan dia memesan dua paket pada transaksi pertama.
Saat ini Polisi masih mengembangkan kasus Andika. Dia dijerat menggunakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara. (ZA)