
SURABAYA, SUARADEWAN.com – Perusahaan distributor permen yang sempat diduga mengandung narkoba, PT Petrona Inti Chemido, meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk merehabilitasi nama baik produk dan perusahaannya. Pasalnya, sejak produk permennya itu dirazia Satpol PP Surabaya beberapa waktu lalu, perusahaan ini melalui kuasa hukumnya mengaku sudah rugi miliaran rupiah.
“Yang pasti, sejak ada berita razia, penjualan klien kami turun drastis karena disebut terduga mengandung narkoba,” kata kuasa hukum PT Petrona Inti Chemido, Pribadi Saputro.
Terkait dengan kerugian itu, distributor produk permen asal China ini kemudian meminta Pemkot Surabaya untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik, selama tujuh hari berturut-turut di media massa sebagai upaya rehabilitasi nama produk dagangannya.
“Kami meminta Pemkot meminta maaf dan merehabilitasi nama klien kami beserta produknya,” lanjut Pribadi Saputro.
Ditegaskan Pribadi, himbauan ini mulai berlaku selama 14 hari terhitung sejak Senin (13/3) lalu. Jika tidak ada itikad baik dari Pemkot yang dipimpin oleh Tri Rismaharini itu untuk meminta maaf, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum. “Kita sudah siapkan langkah hukum jika Pemkot Surabaya tidak mengindahkan,” tegasnya.
Menurut Pribadi, untuk urusan keamanan produk, PT Petrona Inti Chemido telah mengantongi surat persetujuan dari BPOM RI bernomor NO.PN.06.06.51.08.13.4547.PKPE/ML/0131, dan permen itu sudah diizinkan untuk beredar sejak 19 Agustus 2013 dan berlaku sampai 19 Agustus 2018.
Diketahui, pemerintah kota Surabaya sedang gencar-gencarnya melakukan razia permen di sekolah-sekolah, baik yang dijual di toko-toko maupun yang dijual pedagang kelontong. Dalam razia sebelumnya, Pemkot Surabaya mengamankan 1.000 lebih permen yang diduga bermasalah dari belasan lokasi kecamatan se-Surabaya. Namun beberapa hari setelahnya, setelah dilakukan uji laboratorium, BPOM dan Polisi menyatakan bahwa permen itu tidak mengandung narkoba. (ZA)