JAKARTA, SUARADEWAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyusun draf usulan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diantaranya memuat mengenai korupsi sektor swasta.
Hal ini dianggap perlu, sebab menurut KPK dalam UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor belum diatur secara rinci mengenai kejahatan korupsi yang dilakukan oleh sektor swasta.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo pada wartawan di Gedung KPK, Rabu (31/5).
Agus berharap Pemerintah berkenan untuk menyetujui draft usulan KPK tersebut sehingga melanjutkan pembahasannya denga DPR.
“Kami sedang draf dan ingin disampaikan ke pemerintah. Kalau pemerintah setuju,” kata Agus.
Agus menerangkan, penyusunan draft baru ini selain untuk memberantas tindak pidana korupsi pihak swasta, juga berguna dalam usaha pembentukan karakter bangsa yang anti terhadap korupsi.
Ia memperkirakan, jika tidak ada halangan maka penyusunan draft revisi UU pemberantasan Tipikor ini akan diselesaikan setidaknya dalam waktu dua bulan kedepan. (za/tr)