JAKARTA, SUARADEWAN.com – Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto membantah tudingan pemerintah yang menyebut organisasinya telah menciptakan benturan di masyarakat dan membahayakan keutuhan NKRI sehingga wajar jika dibubarkan.
“Secara faktual selama 20 tahun telah terbukti dakwah santun dan sesuai aturan tidak pernah ada pelangaran hukum. Oleh karena itu tudingan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, secara membahayakan keutuhan NKRI adalah tudingan mengada ada,” tegas Ismail dalam keterangan persnya yang diterima suaradewan.com, Selasa (9/5/17).
Dirinya juga menegaskan, pemerintah tidak memiliki dasar hukum sama sekali untuk membubarkan organisasinya. Pasalnya HTI merupakan ormas yang berbadan hukum atau legal.
Selain itu, pembubaran HTI berarti sama halnya menghambat dakwah yang konsekuensinya sangat berat di hadapan Allah SWT di akhirat kelak.
“Menolak keras rencana tersebut (pembubaran) karena langkah tersebut tidak memiliki dasar sama sekali. HTI adalah oragnisasi legal berbadan hukum berkumpulan dengan Nomor AHU- 0000258.60.802014 Tertangal 2 Juli 2014 sebagai organisasi legal,” tuturnya.
Ismail menambahkan, HTI memiliki hak kostitusional untuk melakukan dakwah. Dirinya juga mengklaim bahwa aktivitas dakwah yang selama ini dilakukan oleh HTI terbukti telah banyak memberikan mamfaat bagi masyarakat.
“Oleh karena itu rencana pembubaran pemerintah telah secara nyata akan menegasikan hak konstirusional tersebut, yang dijamin oleh peraturan perundangan yang ada, serta akan menghilangkan kebaikan yg sudah di hasilkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Menkopolhukham Jendral (Purn) Wiranto telah memutuskan untuk membubarkan HTI. Wiranto menuturkan, langkah tegas pemerintah untuk membubarkan HTI di seluruh Indonesia diambil setelah melalui pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam. (dd)