JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil keputusan untuk menolak berkas kasus dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein. Keputusan tersebut dianulir dalam gelar perkara yang hari ini, Rabu (7/6/2017) dilangsungkan. Berkas pun dikembalikanke penyidik Polda Metro Jaya.
“Darihasil ekspos disimpulkan, intinya bahwa berkas perkara yang sudah diteliti jaksa masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Kajagung, Jakarta Selatan.
Menurut Noor, berkas tersebut masih harus diperbaiki dan dilengkapi lagi. Jaksa peneliti dalam ekspos berkas tersebut pun hanya memberi petunjuk kepada penyidik bagian-bagian apa saja yang masih harus dibenahi.
“Secara lengkap tim peneliti akan membuat petunjuk ke penyidik dalam bentuk P19,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam dugaan sex chat yang juga melibatkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dugaan tersebut terungkap pertama kali dalam situs “baladacintarizieq.com”.
Rizieq Shihab sendiri pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, tak seperti Firza, Rizieq sampai hari ini belum memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut lantaran alasannya masih umroh di tanah suci. (ms)
COMMENTS