Geliat Tembakau Gorilla

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Tertangkapnya anggota grup musik The Titans Andika Naliputra oleh Polrestabes Bandung, Jawa Barat, kian menambah panjang daftar pengguna “tembakau gorilla”. Hal ini juga menjadi pertanda bahwa ganja sintesis tersebut kian meluas peredarannya.

Guna mengusut tuntas kasus penggunaan tembakau mematikan ini, polisi akan memeriksa sejumlah anggota grup musik The Titans lainnya. Langkah ini, menurut polisi, merupakan langkah untuk mencegah agar korban akibat penggunaan tembakau gorilla tidak terus bertambah.

“Khusus untuk tembakau gorila, sejak januari sampai sekarang, sudah delapan kasus termasuk AN (Andika Naliputra). Kalau dilihat dari jumlahnya, enggak banyak. Tapi perlu diwaspadai,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Ajun Kombes Febry Kurniawan, Jumat (3/3/2017).

Menurut Febri, penggunaan tembakau ini, berdasarkan pengakuan dari eks Peterpan tersebut, berkaitan dengan profesinya sebagai pemusik. Sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa teman-temannya yang lain juga terlibat dalam penggunaannya. Jadi perlu untuk diperiksa lebih lanjut.

Adapun efek dari konsumsi tembakau bernama lain “Sun Go Kong” atau “Hanoman” ini, lanjut Febri, sama seperti menghisap ganja, yakni hulasinasi, rasa gembira yang berlebihan, serta ketergantungan.

“Yang lebih parah, badan kaku dan menimbulkan ketergantungan,” tambah Febri.

Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan dari Andika sendiri, yang sudah memesan dua kali tembakau gorila tersebut ke penjual yang sama. Namun, pembelian kedua belum sempat dikonsumsi karena keburu diciduk di rumahnya di Bandung.

“Belum sempat dibuka. Masih dalam keadaan utuh,” tandas Febri kembali.

Untuk pengawasan terhadap penjualan tembakau gorilla lebih lanjut, tambah Febri, butuh upaya ekstra. Sebab ini sedikit berbeda dengan perdagangan narkoba jenis lain.

Untuk tembakau gorilla, sebagian besar diperjualbelikan melalui media sosial.

“Kami mewaspadai peredaran melalui internet. Meskipun di luar itu kemungkinan ada,” lanjutnya.

Mengingat bahayanya tembakau gorilla ini, Menteri Kesehatan sebelumnya telah menerbitkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan tembakau gorilla masuk dalam 27 zat baru berkategori narkotika. Adapun penggunanya, dapat dikenai pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90