Gerak Cepat, Polri Ringkus Dua Pelaku Penyebar Hoax Surat Suara

JAKARTA, SUARADEWAN.com — Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat mencari pelaku penyebar berita bohong alias hoax terkait tujuh kontainer yang berisi surat suara yang telah dicoblos pada kolom nomor urut 01. Saat ini, polri telah mengamankan dua orang berdasarkan hasil penyelidikan.

“Tim sudah dibentuk Kabareskrim dengan cepat, dan saat ini sudah diamankan dua orang. Mereka berinisial AY dan LS,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).

Dedi menjelaskan, seorang berinisial AY ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat. Sedangkan, seorang berinisial LS ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur. Hasil pemeriksaan, keduanya memiliki peran yang sama. “Keduanya menerima konten kemudian ikut memviralkan,” ucap Dedi.

Kendati demikian, penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap dua orang tersebut. Penyidik hanya melakukan pendalaman terkait tersebarnya rekaman hoax tujuh kontainer asal Tiongkok yang membawa surat suara yang telah dicoblos.

“Penyidik siber Bareskrim tidak melakukan penahanan, tapi hanya pendalaman terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan penyidik,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga melakukan profiling terhadap dua orang tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencari pelaku utama penyebar hoax surat suara. “Melakukan profiling dan identifikasi. Ini yang sedang dikerjakan dan didalami,” pungkasnya. (jawapos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90