Gereja Ditolak, Panitia Pembangunan GBI Minta Pemkot Pikirkan Hak-hak Umat Nasrani

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Penolakan warga terhadap gereja umat nasrani kembali terjadi. Kali ini, sikap tersebut ditunjukkan warga Komplek DPR, Kelurahan Belitung, Kota Banjarmasin terhadap Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pasir Mas Kota Banjarmasin.

Menurut Ketua Panitia Pembangunan GBI Hari N. Akimas, Pemerintah Kota (Pemkot) mestinya sigap dalam merespon sikap penolakan tersebut. Sebab, lanjutnya, pembangunan GBI sendiri sudah mengantongi semua persyaratan menderikan gereja.

“Kami telah mengantongi semua persyaratan untuk mendirikan gereja dengan mengacu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 20016,” terang Hari, Sabtu (25/3/2017).

Hari pun meminta Pemkot Banjarmasin untuk melakukan upaya mediasi guna mencari titik temu di antara dua pihak.

“Intinya kami tetap memenuhi syarat karena sesuai peraturan. Kalau masih ada penolak dari warga, lalu titik temunya seperti apa? Pemkot, dalam hal ini pemangku kekuasaan, seharusnya bisa memikirkan hak-hak kami (umat nasrani),” ujarnya kembali.

Sebelumnya, pengurus GBI Pasir Mas mencari dukungan ke warga RT 31 dan RT 36 di Komplek DPR. Mereka pun mendapat respon positif.

“Warga RT 36 merespon positif dengan memberikan surat rekomendasi dukungan,” imbuh Hari.

Sedang pada Ketua RT 31, pihaknya memang mengeluarkan surat penolakan. Hal inilah yang sangat disayangkan pihak GBI karena tanah tempat dibangunannya gereja tersebut sudah dibeli seharga Rp 1,4 miliar dari Rusdiansyah, Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan.

“Beliau (Rusdiansyah) pernah menjanjikan membantu pembangunan gereja,” terang Hari.

Dalam prosesnya, panitia pembangunan terus mencari dukungan sesuai syarat yang diminta PBM tersebut. Pihaknya pun segera memenuhi persyaratan khusus dengan menghimpun sebanyak 60 KTP warga pendukung dan 90 KTP warga pengguna sesuai lingkup wilayah gereja.

Meski upayanya ditolak lurah setempat melalui Surat Nomor 101/BLS/BB/VIII/2015, yang isinya tidak menyetujui atau tidak mengesahkan KTP warga pendukung proyek gereja, panitia tetap bergerilya mencari jalan dengan mendekati FKUB dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin.

“Tanggal 23 Desember 2016, FKUB menyatakan berkas surat permohonan telah lengkap, clear, dan dapat diterima,” papar Hari melanjutkan.

Adapun alasan penolakan dari warga RT 31, karena meyoritas penduduk di RT ini adalah umat Islam. Hal ini disampaikan oleh Ketua RT 31 Muhammad Supianoor.

“Panitia pembangunan gereja cuma mendapatkan izin dari warga di lingkungan RT 36. Adapun lokasi gereja, berada di lingkungan RT 31. Kami sudah menolak, tapi panitia pembangunan gereja main kucing-kucingan,” ujar Supianoor. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90