
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon turut memberikan respon atas penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khathath oleh Polisi pada Kamis (30/3) malam.
Menurut Fadli, penangkapan Al-Khathath itu ada kaitannya dengan rencana demo 313 yang diinisiasi oleh FUI dan dikomandoi oleh Al-Khathath. Menurut politikus Gerindra ini, penangkapan oleh Polisi ini sudah masuk dalam kategori pelanggaran demokrasi. Sebab menurutnya tidak boleh orang mau berunjuk rasa malah ditahan.
Yang saya heran, terjadi penangkapan dari tokoh-tokoh, saya belum dapat konfirmasi, tapi mendengar, menurut saya itu pelanggaran demokrasi kita, itu memberangus demokrasi, kita tidak boleh orang demonstrasi ditahan,” kata Fadli komplek Parlemen, Senayan, Jumat (31/3).
Fadli meminta agar kepolisian membebaskan Al-Khathath jika memang tidak menemukan bukti pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. Sebab, jika tidak, dia khawatir ini adalah bentuk dari mundurnya demokrasi di Indonesia.
“Harus segera dilepaskan kalau tidak ada bukti-bukti tuduhan makar jangan seperti kemarin, jangan sampai ini upaya memundurkan demokrasi kita, kalau ada pelanggaran baru kita terapkan,” tukasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum Persaudaraan Muslim Indonesia (PARMUSI) Usamah Hisyam. Dia meminta kepada aparat dan sekaligus menggugah pintu hati Presiden Jokowi agar membebaskan Sekjen FUI yang menurutnya sedang berjuang untuk mencopot terdakwa penista agama, Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta non-aktif.
“Kami berpesan kepada saudaraku para mujahid dari seluruh Indonesia yang telah datang melakukan Aksi Bela Islam 313, diharapkan jangan terpengaruh mari terus kita berjuang dan berjihad Fisabilillah di jalur konstitusional untuk menggugah Presiden Jokowi agar segera menegakkan kebenaran dan keadilan hukum di Indonesia,” katanya.
Al-Khathath ditangkap di kamar nomor 123 Hotel Kempinski, Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Kamis (30/3) malam atas dugaan melakukan aksi makar. Selain Al-Khathath, Polisi juga menangkap 4 orang lainnya di lokasi yang berbeda, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Andry, dan Dikho Nugraha.
“Mereka ditangkap atas dugaan permufakatan makar, tapi berbeda dengan yang sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (ZA)