JAKARTA, SUARADEWAN.com – Polsek Penjaringan Jakarta Utara berhasil membekuk seorang kurir narkoba jenis ekstasi di kos-kosannya di daerah Penjaringan, Senin (29/5) sore.
Tersangka berinisial MSMS (42) itu ditangkap karena perannya sebagai kurir narkoba yang memasarkan barang haram itu ke berbagai wilayah, utamanya di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Penjaringan, AKBP Bismo Teguh Prakoso pada wartawan, Senin (29/5).
“Tersangka tersebut berinisial MSM (42) telah kami amankan di kos-kosannya di Jalan A1, RT 12/08, Pejagalan, Kecamatan Penjaringan sekitar pukul 15.30 WIB. Kami amankan kurir tersebut, dan menyita 25. 282 butir pik ekstasi di tangannya,” katanya.
Dari penangkapan itu Polisi mengamankan satu koper yang berisi puluhan ribu pil ekstasi yang dikemas dalam plastik masing-masing berisi 5 butir
“Puluhan ribu pil ekstasi berada dalam sebuah koper dan mengamankan seorang pria inisial MSM. Di dalam satu koper hitam tersebut ada empat plastik besar warna pink hijau dengan kemasan wajah orang berisi masing-masing 5 ribu butir. Lalu, satu plastik warna hitam yang di dalamnya ada 34 plastik klip bening masing-masing 100 butir pil ekstasi,” tukasnya.
Bismo menambahkan, dalam penangkapan itu Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah klip berisikan sabu, timbangan didital, bong, dan telepon genggam.
“Dalam koper, kami juga amankan sebuah klip berisikan sabu dengan berat 2,70 gram, serta alat timbangan digital, bong, dan juga telepon genggam. Kami saat ini juga sedang telusuri jaringan di atas dari pelaku yang berhasil kita amankan,” pandasnya. (za/tr)