JAKARTA, SUARADEWAN.com – Reaksi masyarakat yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) terhadap Perppu Ormas terus berlanjut. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dan beberapa ormas lainnya berencana melakukan aksi pada 28 Juli 2017.
Kapitra Ampera selaku Tim Kuasa Hukum GNPF-MUI mengkonfirmasi terkait aksi tersebut. Menurutnya, aksi tersebut dilakukan karena didasari setidaknya dua hal, yaitu diterbitkannya Perppu Ormas dan pembubaran HTI oleh Pemerintah.
Kapitra menilai dua keputusan pemerintah tersebut adalah tindakan yang keliru sehingga pihaknya akan segera menggelar aksi. Aksi ini disebut dengan Aksi 287.
“Iya benar. Aksi itu dilatarbelakangi oleh penerbitan Perppu Ormas. Selain itu karena pembubaran HTI juga,” terang Kapitra (23/7/2017).
Dia mengatakan bahwa terbitnya Perppu Ormas tidak hanya tertuju pada ormas Islam saja, tetapi seluruh ormas tanpa terkecuali. Kapitra juga mengklaim Perppu ini akan membatasi hak setiap warga negara untuk berserikat dan berorganisasi.
Menanggapi rencana Aksi 287, Juru Bicara DPP FPI Slamet Maarif mengatakan pihaknya mendukung aksi tersebut. Dia mempersilakan seluruh anggota FPI ikut serta dalam aksi ini.
Ketika ditanya terkait jumlah peserta aksi yang akan mengikuti Aksi 287, Slamet memngungkapakn setidaknya ada 23 ormas yang telah menyatakan kesiapan untuk mengikuti aksi tersebut.
“Beberapa ormas yang tercatat sudah 23 ormas,” beber Slamet.
Aksi 287 ini akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 28 Juli 2017. Acara akan dimulai dengan shalat jumat berjamaah di masjid Istiqlal. Setelah selesai shalat jumat, masa aksi akan menggelar long march dari masjid Istiqlal dan berakhir di Istana Negara.