Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak

Dahlan Iskan (Mantan Menteri BUMN)

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Gugatan praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Made Sutrisna selaku hakim tunggal membacakan penolakan atas permohanan praperadilan tersangka dari Kejaksaan Agung atas korupsi pengadaan mobil listrik.

“Menyatakan eksepsi dari pemohon tidak dapat diterima. Kemudian dalam pokok perkara, menolak praperadilan untuk seluruhnya. Membebani biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” terang hakim tunggal Made Sutrisna dalam sidang, , di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/3/17)

Hakim menyebut, Kejaksaan Agung dalam menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka sudah memenhui prosedur dengan dua alat bukti permulaan yang sah.

“Dalam putusan kasasi itu memang sudah ada bukti 16 mobil dan keterangan saksi-saksi. Jadi bukti yang disebutkan dalam kasasi dipakai lagi oleh kejaksaan untuk menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka,” ungkap Hakim Made.

 “Intinya apa yang menjadi bukti dan peran masing-masing dari kasus ini sudah disebutkan dalam putusan kasasi itu. Sehingga menurut hakim praperadilan, penetapan tersangka oleh termohon sudah sah,” lanjutnya.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka pengadaan mobil listrik setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus setelah menerima salinan putusan kasasi MA atas tersangka bernama Dasep Ahmadi.

Dalam putusan kasasi Dasep Ahmdi, Mahkamah Agung menyebut pembuatan 16 unit mobil listrik yang diproduksi oleh perusahaan milik Dasep yakni PT Sarimas Ahmadi Pratama tidak melalui jalur tender berdasarkan penuntujukan langsung oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90