Gunakan Pasal Penodaan Agama, LBH Menilai Pelapor Mengkriminalisasi Kaesang Pangarep

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Muhammad Hidayat, seorang warga yang melaporkan Kaesang Pangarep atas dugaan penodaan agama, dinilai telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap anak Presiden Joko Widodo itu.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pratiwi Febry. Ia menuturkan bahwa tindakan Hidayat yang melaporkan Kaesang dengan Pasal 156a, merupakan bentuk kriminalisasi dari pasal penodaan agama.

“Kaesang dalam hal ini telah diduga dikriminalisasi melalui pasal tersebut,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Sebelumnya, warga asal Bekasi Hidayat ini melaporkan Kaesang karena dugaan penodaan agama. Dugaan tersebut bersumber dari video blog (vlog) Kaesang berjudul #BapakMintaProyek.

Hal lain yang juga dipersoalkan dalam pelaporannya adalah terkait penyebutan “ndeso”. Hidayat menilai bahwa ujaran tersebut merupakan peleceahn terhadap golongan tertentu.

“Hal itu menunjukkan siapa pun bisa kena dengan pasal penodaan agama,” lanjut Pratiwi.

Dia pun menuturkan bahwa kasus efek Ahok merupakan pemantik kembalinya penggunaan pasal penodaan agama tersebut. Pihaknya pun meminta kepada pemerintah dan DPR untuk segera meninjau ulang pasal penodaan agama ini.

“Sehingga tak perlu kasus itu sampai ke jaksa atau pengadilan,” tegasnya.

Apalagi, selama ini LBH Jakarta sudah menangani sedikitnya sepuluh kasus terkait penggunaan pasal kontroversial tersebut. Di antaranya adalah kasus Lia Eden, Yusman Roy, sampai kasus Ahok terkait al-Maidah. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90