JAKARTA, SUARADEWAN.com – Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam resmi melayangkan gugatan atas PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Selain itu, pihaknya juga menggugat sekaligus uji materi atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Gugatan atas sejumlah peraturan tersebut sudah dimasukkan dan didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini yang kemudian mengundang reaksi dari berbagai kalangan, tak terkecuali oleh anggota Komisi VI DPR RI, Yaqut Cholil Qoumas.
“Gugatan tersebut dapat melemahkan pemerintah,” ujar anggota Fraksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Menurutnya, ini bisa melemahkan pemerintah lantaran PP dan Permen ESDM tersebut merupakan dasar perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK), khususnya terhadap negosiasi dengan PT Freeport Indonesia.
“PP Nomor 1 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 5 dan 6 Tahun 2017 sebagai turunannya itu yang mengatur perubahan KK menjadi IUPK, kemudian pembangunan smelter dan divestasi saham 51 persen,” terang Gus Tutut, sapaan akrab dari Yaqut Cholil Qoumas.
Kalau gugatan itu sampai dikabulkan, tambahnya, maka pemerintah akan dirugikan karena Freeport bisa menjadi unctouchable; adigang, adigung, adiguna.
“Sehingga pemerintah tidak punya kekuatan untuk mengatur mereka sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009,” ujarnya kembali menegaskan.
Yaqut pun kian menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 sangat jelas ketegasan Pemerintah terkait pengelolaan minerba yang memberikan manfaat atau keuntungan yang lebih besar bagi Negara.
Di antaranya, imbuh Yaqut, peningkatan penerimaan Negara, terciptanya lapanga kerja bagi rakyat Indonesia, manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, iklim investasi yang koundusif, dan tentunya divestasi sahama hingga mencapai 51 persen.
“Semua poin itu sudah sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 dan merupakan amanat dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa terkait bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya agar dikuasi oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Yaqut yang juga merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor. (ms)