JAKARTA, SUARADEWAN.com – Penggunaan Pancasila sebagai dasar negara adalah hasil ijtihad para ulama, sehingga Pancasila sah secara syar’i sejak Indonesia merdeka. Hal ini dikemukan oleh Wakil Ketua PBNU, KH. Imam Aziz. Ia menyebut Pancasila merupakan refresentasi dari syariat islam.
“Jadi ketika kita mengamalkan Pancasila maka kita telah menjalankan syariat islam,” tutur KH. Imam Aziz.
Dirinya menjelaskan, Pancasila banyak mengadopsi prinsip-prinsip Alquran seperti musyawarah dan lain sebagainya, sehingga pelaksanaan pemerintahan yang berlandaskan Pancasila sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam agama islam.
“Oleh karena itu tidak diragukan lagi bagi kita untuk mepertahankan Pancasila, UUD 1945 karena itu merupakan hasil Ijtihad para ulama pendiri bangsa yang tentunya sah secara Syar’i,” sambungnya.
KH. Imam Aziz juga menyinggung perihal kemunculan sejumlah organisasi yang mencoba mengubah ideoolgi kebangsaaan dengan konsep khilafah.
Menurutnya, menerima konsep khilafah dengan alasan konsep tersebut berasal dari tanah Arab, adalah sebuah kemunduran. Ia mengatakan, khilafah adalah sejarah bagi islam bukan masa depan Indonesia.
“Ketika ada kelompok yang mencari cari-cari dasar lain sebagai dasar negara kita, misalnya Khilafah yang secara etimologi memang berasal dari bahasa Arab namun secara kebudayaan hal itu merupakan kemunduran” katanya.
“Apabila ada kekuarangan dalam dasar negara tersebut silahkan kita bemusyawarah untuk memperbaiki, jangan kemudian motornya dibuang,” tutupnya. (dd)