JAKARTA,SUARADEWAN.com – Lima orang saksi ahli diajukan oleh kuasa hukum Habib Rizieq untuk meringankan pimpinan FPI itu atas kasus dugaan dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia Soekarno.
Kuasa hukum tersangka Habib Rizieq, Kiagus Muhammad Choiri menyebut kelima saksi ahli tersebut terdiri dari ahli pidana, tata negara, sejarah Pancasila, teknologi informasi, digital forensik, dan bahasa
“Yang sudah confirm ada lima orang. Yang sudah menyatakan siap (adalah) Prof Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD. Semua sudah siap. Hanya saja, Prof Yusril yang sudah siap berbicara ke media,” kata dia,” ungkap Kiagus, Jumat (24/2/2017).
Kiagus meminta kepada polisi agar terlebih dahulu memerikasa para saksi ahli yang telah diajukan sebelmu berkas perkara Habib Rizeq dilimpahkan ke pengadilan.
Namun dirinya belum dapat memastikan kapan waktu para saksi ahli tersebut akan akan diajukan untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polda Jawa Barat. (DD)