DPRD  

Haji Lulung: Jangan Rusak Pilkada DKI Dengan Cara-cara Kotor!

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Sebelumnya di jejaring sosial beredar sejumlah gambar yang menampilkan sejumlah orang berpakaian khas tim sukses Ahok-Djarot terlihat membawa sejumlah bantuan berupa sembako.

Sejumlah orang dengan kemeja kotak-kotak ini membagikan bantuan berupa sembako murah kepada warga di Kampung Sumur Klender Jakarta Timur.

Dalam pembagian ini, warga diminta menebus bantuan sembako dengan harga yang sangat murah. Untuk paket yang dinamai Basuki, warga menebus dengan uang Rp15 ribu, dan akan menerima beras dua liter, minyak satu liter dan indomie tiga bungkus. Sementara itu untuk paket Djarot, dihargai Rp5.000, dengan bahan pokok yang diterima adalah beras dua liter.

Aksi bagi-bagi kebutuhan bahan pokok murah, atau sembako yang digelar oleh tim sukses pasangan Ahok-Djarot, Jum’at 14 April 2017 kemarin, oleh Bawaslu DKI Jakarta dinyatakan sebagai Pelanggaran terhadap ketentuan Pilkada.

Berdasarkan pemeriksaan Bawaslu DKI Jakarta di sejumlah lokasi di Jakarta Timur pada Jumat 14 April 2017, yang dilaporkan menerima pembagian sembako dari tim sukses pasangan Ahok-Djarot.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti saat dihubungi menyebutkan bahwa laporan pembagian sembako itu sudah diperiksa dan telah diminta untuk dihentikan.

“Namun, panitia menolaknya dan terus melakukan pembagian sembako, Akhirnya, karena terus berlangsung kami tidak bisa menghentikan. Jadi, kami hanya mencatat sebagai sebuah pelanggaran”. Kata Mimah, Sabtu 15 April 2017.

Hal ini juga mendapatkan reaksi keras dari Abraham Lunggana atau yang lebih dikenal dengan Haji Lulung, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta

Melalui Akun twitternya @halus24, Haji lulung menulis: “Kau rusak demokrasi dengan cara – cara kotor dengan membagikan sembako untuk mempertahankan kekuasaan …”

Haji Lulung juga menulis, “Jangan rusak pilkada DKI Jakarta dgn cara cara kotor membagikan sembako ,berikanlan pendidikan berdemokrasi yang baik dan benar kpd rakyat”. Cuitan ini juga disertai dengan foto-foto pembagian sembako oleh tim ahok-djarot.

Diketahui, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada memang mengatur sanksi pidana bagi pihak mana pun yang menjalankan praktik politik uang.

Teruntuk pasal 187 poin A hingga D, dituliskan bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Dan sanksi ini juga berlaku untuk penerima. (SD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90