JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FH UI) menanggapi soal adanya hak angket dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, hak angket tersebut tak lain sebagai upaya DPR untuk mengintervensi proses penegakan hukum, yang sekaligus akan mengganggu independensi KPK, terutama dalam penyidikan kasus mega-korupsi e-KTP.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Iluni FH UI Ahmad Fikri Assegaf yang menunjukkan bahwa hak angket DPR untuk KPK ini secara nyata melanggar ketentuan Undang-Undang Pasal 79 ayat 3 tentang pengaturan kewenangan anggota MPR, DPD, DPR, dan DPRD.
“Tampak jelas adanya butir khusus yang tercantum dalam naskah angket, yaitu pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Miryam S Haryani dalam persidangan kasus e-KTP. Hal itu justru menimbulkan kesan kuat bahwa itulah yang menjadi pendorong utama proses hak angket ini,” ujar Ahmad Fikri melalu keterangan tertulisnya, Rabu (3/5/2017).
Meskipun kemudian hak angket ini tetap dipaksakan, baginya, maka jelas upaya tersebut tergolong sebagai Obstruction of Justice atau tidankan menghalang-halangi proses penegakan hukum anti-korupsi atas nama keadilan yang dilakukan KPK.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada segenap masyarakat, terutama kepada para alumni FH UI, untuk bersama-sama mendorong kinerja KPK dalam menangani segala kasus tindak pidana berupa korupsi.
“Kami mendorong KPK untuk tetap melaksanakan kewenangannya dengan penuh integritas, keberanian, dan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
“Kami berharap KPK tidak tunduk kepada upaya-upaya intervensi dari lembaga manapun,” sambungnya. (ms/te)