Hak Angket DPR untuk KPK Dinilai Cacat dan Tak Bermanfaat

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Indonesia Budget Centre (IBC) menilai hak angket DPR untuk KPK itu cacat dan tak bermanfaat. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur IBC Roy Salam dalam sebuah diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Minggu (11/6/2017) di Jakarta.

“Hak angket ini sebetulnya tak punya manfaat untuk masyarakat,” tegas Roy.

Roy memandang bahwa pengguliran hak anget tersebut sudah melenceng dari esensinya. Sebab undang-undang mengatur hak angket agar digunakan untuk membahas hal-hal strategis dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

Dan yang terlihat, lanjut Roy, materi angket yang digulirkan oleh anggota Dewan hanya menyangkut perkara administrasi.

“Terlalu kecil semangat DPR untuk membuat hak angket,” tambahnya.

Selain itu, pembuntukan hak angket ini juga cacat sejak awal. Apa yang digulirkan DPR tidak melalui proses yang representatif. Yang harusnya berasal dari 10 fraksi, tetapi hanya 3 fraksi saja yang ikut dalam memutuskan.

“Satu fraksi tidak ikut saja sudah tidak salah. Ini tiga,” ujarnya.

Seperti diketahui, hak angket ini mulai didengungkan pasca Miryam S Haryani mencabut seluruh berita acara pemeriksaan dugaan korupsi e-KTP. KPK pun menduga bahwa Mirya politikus Hanura ini telah ditekan oleh sejumlah koleganya.

Dari sana, sejumlah anggota DPR kemudian meminta KPK untuk membuka isi rekaman pemeriksaannya. Lantaran KPK menolak, hak angket pun diusulkan.

“Bukannya mendukung, DPR malah mempertanyakan kinerja KPK dengan mengajukan hak angket. Ini justru membuat energi KPK habis mengurusinya maunya DPR,” terang Roy. (ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90