Hak Angket KPK dan Lemahnya Nalar Anggota DPR RI

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Usulan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh anggota DPR mendapat respon yang beragam dari lapisan masyarakat. Di internal lembawa perwakilan rakyat saja, usulan hak angket masih menjadi polemik.

Mantan Menteri Kehutanan era SBY yang sekarang menjabat sebagai Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan ikut angkat bicara soal angket ke KPK ini. Dia bahkan menanyakan kredibilitas parpol yang mendukung hak angket.

“Hak angket itu pada akhirnya menyatakan pendapat kepada Presiden. Kan aneh kalau partai pemerintah usul hak angket,” ungkap Zulkifli di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (30/4).

Hal ini juga menarik sang mantan Komandan Pasukan Khusus ikut berkomentar tentang Hak Angket yang dilayangkan DPR RI kepada KPK. Menurut Ketua Umum Gerindra ini, bahwa sikap partainya jelas (menolak), meski ada dari salah satu kadernya menandatangani hak angket tersebut.

“Sudah jelas kan (sikap Gerindra),” tegas mantan Danjen Kopassus ini. Ketika ditanya mengenai Desmond Maheja  yang ikut tandatangan, Probowo mengatakan itu adalah sikap individu,”Tanya fraksi -fraksi ya,” celutuknya.

Sebelumnya, hak angket telah disetujui pada rapat paripurna Jumat, 28 April 2017 lalu. Hal ini sungguh memantik nalar para parpol yang ingin melemahkan posisi lembaga anti rasuah di Indonesia itu. Padahal, KPK selama ini bergerak untuk memberantas korupsi yang telah banyak merugikan negara.

Diantaranya fraksi DPR RI yang mutlak menandatangani adalah dari fraksi PDIP, Hanura, dan Nasdem. Meski ada beberapa fraksi yang masih menolak, namun pada kenyataannya satu-satu dari kader mereka ikut “nyolong” mengabaikan arahan partai.

“Kalau usulan (angket) hak anggota. Tapi setelahnya ada sikap fraksi, ya harus diikuti,” ucap Zulkifli, ketika ditanya tentang sikap Daeng Muhammad yang ikut meneken hak angket.

Tiga fraksi menyatakan walk out dari ruang sidang, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Demokrat, jelas sikap mereka menolak. Tak ingin pusing dengan aksi WO itu, wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah yang selaku pimpinan rapat saat ini langsung mengetuk palu sidang, tanda mengesahkan usulan tersebut.

Langkah Fahri Hamzah dinilai sebagai pengambilan secara sepihak, namun setidaknya jumlah anggota DPR RI yang menandatangani hak angket tersebut berjumlah 26 orang dari lintas fraksi.

Entah rasional apa yang dibawa oleh anggota DPR RI ini, hak angket pada dasarnya hanya ingin melemahkan posisi KPK sebagai lembaga yang konsen dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto beranggapan bahwa angket ini adalah sebuah diskriminasi kepada KPK, bahkan menurutnya KPK ini seolah-olah telah dijadikan musuh bersama oleh DPR RI.

“Sang Pencabut nyawanya makin nekat mereka ingin “melumat” semua upaya pemberantasan korupsi. Ada indikasi yang tak terbantahkan, para aktor pelaku kejahatan, nampaknya, telah menempatkan KPK sebagai musuh bersamanya yang akan mengenyahkan KPK dari peta bumi penegakan hukum,” ujar Bambang Minggu (30/4).

Meskipun begitu, tampaknya Wakil Presiden Jusuf Kalla masih berpikir positif terhadap pranata hukum di Indonesia. Ia menilai, meski DPR RI telah menayangkan hak angket tapi menurut mantan ketua umum Partai Golkar ini KPK masih memiliki kekebalan UU dari pada hak angket tersebut.

“Saya kira KPK cukup memiliki undang-undang yang kuat. Undang-undang kan lebih di atas hak angket kan,” kata JK di kediaman pribadinya, Jalan Haji Bau, Makassar, Senin (1/5). (aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90