JAKARTA, SUARADEWAN.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis pencabutan hak politik mantan Ketua DPD RI Irman Gusman selama tiga tahun.
”Menetapkan, tidak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun usai menjalani pidana pokok,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2).
Putusan itu diambil untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya oknum berperilaku koruptif dalam jabatan publik seperti anggota DPR, DPD, dan MPR. Sebab, menurut Nawawi, legislator merupakan perwakilan masyarakat yang memperjuangkan aspirasi publik, sehingga tidak selayaknya berperilaku koruptif.
Dasar hukum putusan tersebut adalah Pasal 18 ayat 1 huruf d UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak terdakwa. Putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK.
Adapun pidana pokok yang dijatuhkan pada Irman adalah vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Irman terbukti menerima Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Istrinya Memi. Suap itu diberikan karena Irman menggunakan pengaruhnya sebagai ketua DPD RI membantu mengatur pemberian kuota gula impor milik Bulog untuk perusahaan Xaveriandy, yang kemudian didistribusikan lagi ke daerah Sumatera Barat.
Irman juga terbukti bersedia membatu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp. 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog. Namun dari 3000 ton gula impor, baru 1000 ton yang dikucurkan Bulog ke CV Semesta Berjaya. (ZA)