5 Terdakwa Korupsi Pergola Di Yogyakarta Divonis Bersalah

Ilustrasi

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis penjara dan denda sejumlah uang terhadap lima terdakwa kasus korupsi pergola, rangka pohon peneduh, di Kota Yogyakarta, Kamis, (6/4/17).

Kelimanya adalah Beni Dwi Wahyunawan, Surya Widono, Yaitu Henry Tahtadona, Sugeng Santoso, Zainuri Masykur. Kelimanya adalah rekanan yang mengerjakan proyek pergola kota Yogyakarta senilai Rp 4,4 miliar pada 2013.

Ketua Majelis Hakim Sutarjo yang membacakan putusan vonis mengatakan, kelimanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Masing-masing divonis kurungan penjara dan ganti rugi uang berbeda. Penasihat hukum kelimanya, Anton Sudibyo mengatakan akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai tidak adil.

“Mereka sudah jatuh tertimpa tangga, mereka hanya melaksanakan proyek pergola tetapi jadi tersangka. Masih pikir-pikir akan melakukan upaya banding, “ujarnya.

Beni Dwi Wahyunawan divonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dirinya juag diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 236 juta subsider 1 tahun kurungan.

Surya Widono divonis 2 tahun penjara dan ganti rugi senilai Rp 144 juta subsider 9 bulan kurungan penjara. Kemudian, Henry Tahtadona vonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta serta ganti rugi Rp 101 juta subsider 9 bulan kurungan penjara.

Lalu, vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara untuk terpidana Sugeng Santoso. Uang ganti rugi senilai Rp  98,7 juta subsider  6 bulan kurungan penjara juga harus ditanggungnya.

Terakhir, Zainuri Masykur divonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta serta denda Rp 255,9 juta subsider 1 tahun penjara. (DD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90