JAKARTA, SUARADEWAN.com — Harun Masiku kini seakan hilang ditelan bumi, setelah pada 8 Januari 2020 lalu ia berhasil lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK RI.
Sampai saat ini lembaga antirasua itu belum berhasil menangkap mantan calon anggota legislatif Partai PDIP tersebut.
Seperti diketahui, Harun merupakan caleg PDIP pada Pemilu 2019 lalu. Ia maju dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1. Harun lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW DPR pada 9 Januari 2020 lalu.
Kasus itu berawal dari OTT KPK RI yang menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, dan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Harun kemudian ditetapkan KPK sebagai buron pada 27 Februari 2020. Hingga kini, Harun Masiku belum tertangkap. Padahal, tiga tersangka lain, yakni Saeful Bahri, eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina sudah divonis bersalah.

Saat ini publik hanya bisa berspekulasi, apakah Harun kabur ke luar negeri atau bahkan disembunyikan oleh oknum dalam negeri. Akan tetapi, dalam penjelasan dari KPK RI sendiri, Harun berada di luar negeri ketika terjadi OTT saat itu.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang, 13 Januari menyebut Harun belum kembali ke Indonesia.