Hampir Setahun OTT NA, Faksi Desak KPK Segera Lakukan Penyelidikan Terhadap HS

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Hampir setahun (26/2/2020) semenjak Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Forum Aktivis Anti Korupsi (FAKSI) mendesak Komisi Pemberantasaan Korupsi untuk tidak berhenti.

Disampaikan oleh Muhammad Akbar selaku Ketua Faksi di Jakarta, bahwa beberapa fakta persidangan terkait kasus suap Mantan Gubernur Sulsesl tersebut ditemukan beberapa fakta terkait adanya beberapa pengusaha yang juga ikut terlibat dan pernah melakukan suap.

Muhammad Akbar, Ketua Umum Faksi

“Sebut saja pengusaha atas nama Harry Syamsuddin (HS) dalam fakta persidangan pernah memberikan uang kepada mantan Gubernur demi kelancaran proyek di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan,” kata dia (4/2).

Menurutnya, atas fakta persidangan memenuhi unsur melakukan tidak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 5 yaitu Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tidak Pidana Korupsi Suap Kepada Pejabat dan/atau Penyelengara Negara maka tidak ada alasan KPK untuk tidak segera melakukan penyelidikan.

“Apalagi kasus tersebut sudah hampir setahun tentunya kami akan melakukan aksi untuk mengusut semua oknum yang terlibat berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Jum’at (26/2/2020) lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Penangkapan ini mengejutkan sebab Nurdin dikenal sebagai pemimpin daerah berprestasi. Adapun kasus yang menjerat Nurdin Abdullah tersebut terkait dengan suap Proyek Infrastruktur di Sulawesi Selatan. (ab/eb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90