
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok hari ini Selasa (7/3) menjalankan sidang ke-13 dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan.
Agenda sidang kali ini untuk mendengarkan 3 orang saksi. Yakni, rektor dari Universitas Darma Persada Eko Cahyono, kakak angkat Ahok yang beragama Islam Analta Amier, dan wakil ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Bambang Waluyo D, yang ikut hadir saat Ahok menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu.
Penasehat hukum Ahok, I Wayan Sidharta yakin ketiga saksi yang dihadirkan itu akan meringankan Ahok, sebab mereka punya hubungan langsung dengan pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
“Tiga saksi fakta akan meringankan karena berkorelasi langsung dengan pidato Ahok,” kata Wayan.
Setelah sidang dimulai, Jaksa Penuntut Umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama (almarhum) Nandi Naqsabandi. Dalam BAP itu Nandi mengatakan, dia melaporkan Ahok karena menilai Ahok sudah menodai agama Islam.
Namun Ahok keberatan dengan BAP yang dibacakan itu, sebab yang bersangkutan sudah meninggal dunia pada 7 Desember lalu. “Saya keberatan atas keterangan saksi yang sudah meninggal,” ungkap Ahok. (ZA)