JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ketua Umum Partai Perindo yang juga CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, setelah mangkir pada panggilan pertama Selasa (4/7) lalu akhirnya memenuhi panggilan kedua Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman melalui SMS terhadap Jaksa Yulianto, Jumat (7/7) pagi.
Kedatangan Hary ke kantor Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Cideng, Tanahabang, Jakarta Pusat, itu langsung disambut oleh kuasa hukumnya yang sudah hadir lebih dulu, yakni Hotman Paris Hutapea bersama beberapa direktur perusahaan MMC Group.
Hotman Paris menyayangkan langkah kepolisian yang menetapkan kliennya itu sebagai tersangka gara-gara SMS yang diduga berisi ancaman kepada jaksa Yulianto. Padahal, menurut Hotman, tidak ada kalimat yang bersifat ancaman dari Hary di SMS tersebut.
Hotman lalu membandingkan isi SMS Hary dengan perkataan ‘ndeso’ yang diucapkan putra Presiden Jokowi Kaesang Pangarep, yang saat ini sedang ramai dibicarakan karena ada yang menilainya sebagai perbuatan kebencian SARA dan membuat pengaduan pada Polisi.
“Karena isi SMS itu benar-benar, katanya kalau saya terpilih, saya akan menegakkan hukum. Itu intinya. Bahkan, enggak ada kata-kata Ndeso, Ndenso. Jadi, enggak ada (SMS berisi ancaman),” ujar Hotman membela kliennya.
Hotman menilai penetapan status tersangka untuk kliennya yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden bersama Wiranto itu sangat menyedihkan. Namun, meskipun begitu, ia mengatakan Hary Tanoe akan tetap mengikuti proses hukum termasuk memenuhi panggilan penyidik.
“Ya sangat menyedihkan. Tapi, apa boleh buat, kalau ada panggilan kita harus datang,” tukasnya. (za)