JAKARTA, SUARADEWAN.com – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid bersama Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso menggelar sosialisasi Empat Pilar berbangsa dan bernegara di hadapan ratusan santri Mahad Aly An Nuaimy.
Menurutnya, salah satu hal yang paling ditekankan dalam Sosialisasi Empat Pilar ini adalah tanggungjawab negara dalam melindungi bangsanya dari bahaya narkoba.
Selain itu, ia juga menyinggung larangan agama terhadap narkoba. Menurutnya, tak ada satu pun agama yang membolehkan pemakaian barang haram ini. Sebabnya, kata Hidayat, siapapun yang bermain-main dengan narkoba, maka ia sudah melanggar sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Dengan demikian bila menggunakan narkoba maka ia melanggar Sila I Pancasila,” katanya di depan santri Mahad Aly An Nuaimy, Jakarta, seperti dilansir keterangan tertulis MPR, Senin (5/9).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ada alinea yang mengatakan, melindungi seluruh warga negara. Sehingga dengan amanat tersebut, maka negara harus melindungi warga negara dari bahaya narkoba. (SD)