JAKARTA, SUARADEWAN.com – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA Persis) menolak keras keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang keormasan di Indonesia. Penolakan tersebut berlandas pada substansi Perppu yang dinilainya telah menghilangkan proses pengadilan dalam pembubaran ormas.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PP HIMA Persis, Nizar Ahmad Saputra. Melalui press release-nya, pihaknya menolak Perppu yang sebelumnya diterbitkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto tertanggal 10 Juli 2017 ini.
“Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI jelas harus dibubarkan. Namun yang perlu dicatat bahwa pemerintah sebaiknya mengikut proses mekanisme perundangan-undangan yang ada dengan mengajukan gugatan ke pengadilan jika hendak membubarkan ormas yang berbadan hukum,” terangnya.
Pembubaran ormas memang kewenangan mutlak pemerintah (Kemendagri untuk SKT dan Kemenkumham untuk badan hukum). Namun, baginya, tanpa mekanisme pengadilan, maka Pemerintah sudah bergeser dari negara berdasarkan hukum (rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (machstaat).
“Selain bentuk constitutional dictatorship, Perppu ini jelas beraroma kesewenang-wenangan. Demokrasi menjadi mati total dengan pembubaran sepihak oleh pemerintah,” tegasnya.
Pihaknya menerangkan bahwa Pasal 59 ayat 3 yang berisi tentang larangan ormas adalah pasal yang cukup krusial karena dapat dipergunakan sewenang-sewenang oleh penguasa. Sehingga pasal ini bisa mengancam semua ormas.
“Karena itu, kami mendorong pemerintah untuk lebih mengedepankan dan membuka dialog secara terbuka terhadap ormas-ormas yang dianggap tidak sejalan dengan dasar negara,” harapnya.