JAKARTA, SUARADEWAN.com – Tak terima Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla dihina, difitnah, dan dihasut di berbagai media sosial, Dewan Pengurus Jenggala Center Pusat Kajian Starategis dan Kesejahteraan Sosial mengambil langkah tegas dengan melaporkan dua pemilik akun yang diduga melakukan tindakan pidana tersebut.
Ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian, dalam hal ini (cq.) Kabareskrim Mabes Polri, surat pelaporan Jenggala Center berperihal Pelaporan/Pengaduan Dugaan Peristiwa Pidana, berikut lampiran berupa 1 (satu) berkas berisi alat bukti.
Adapun dua pemilik akun yang diduga melakukan tindak pidana tersebut, di antaranya adalah Silfester Matutina dan Laveran Sirait. Keduanya didesak untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan yang telah mereka lakukan terhadap simbol negara Wapres RI Jusuf Kalla.
“Sekitar tanggal 15 Mei 2017, melalui media Youtube dalam aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, (tindakan Silfester Matutina) berisi penistaan, fitnah, penghinaan, pernyataan perasaan permusuhan dan kebencian terhadap Bapak HM. Jusuf Kalla,” terang surat pelaporan Jenggala Center tertanggal 22 Mei 2017.
Jenggala Center menegaskan bahwa tindak pidana terhadap Jusuf Kalla, baik sebagai pribadi maupun sebagai Wapres RI, dapat merusak kerukunan sesama anak bangsa, persatuan nasional dan martabat seseorang yang dilindungi Undang-Undang dan Hak Asasi Manusia.
“Bukti di antaranya: https://www.youtube.com/watch?v=qz4b6hsaj-c,” lampirnya—link video itu sendiri sudah dihapus (unavailable).
Untuk Laveran Sirait sendiri, pemilik akun ini diduga sebagai pengunggah pertama video tersebut melalui akun Facebook Solmet tanggal 15 Mei 2017 sekitar pukul 11.38 WIB.
“(Tindakan Laveran Sirait) agar dapat diproses secara hukum dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena telah menyebarkan berita bohong (hoax),” terangnya kembali.
Tindakan yang bersangkutan tersebut, lanjutnya, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras, dan antargolongan atau SARA. (ms)