JAKARTA, SUARADEWAN.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikapnya terkait langkah pemerintah terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI KH Ma’ruf Amin.
Menurutnya, tindakan pembubaran HTI ini sangat bisa dibenarkan karena sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
“Ya (setuju dengan pembubaran HTI), sepanjang pemerintah memang mempunyai bukti-bukti yang jelas. Kami (MUI) akan mendukung langkah-langkah pemerintah,” teraung Ma’ruf Amin.
Ia juga menjelas, jika HTI tidak bisa menerima langkah/keputusan pemerintah ini, HTI bisa menggugatnya ke pengadilan. Dan Senin lalu, gugatan tersebut sudah dilayangkan HTI ke Mahkamah Konstitusi melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, yang juga didampingi oleh Juru Bicara HTI Ismail Yusanto.
Terkait gugatannya, HTI menjelaskan bahwa pembubaran organisasinya tersebut merupakan tindakan kesewenang-wenangan. Bahkan HTI diakui tidak mengetahui apa kesalahannya sehingga harus dibubarkan.
“Sampai sekarang pun HTI tidak pernah menerima surat peringatan dan tidak pernah pula menerima surat keputusan pelarangan kegiatan,” ujar Ismail Yusanto selaku Juru Bicara HTI.
Padahal, harap Ismail, pengadilan bisa menjadi tempat pembuktian atas segala tuduhan yang dialamatkan kepada ormas, termasuk ke HTI.
“Ujug-ujug begitu saja, pemerintah mencabut status hukum kami. Di sinilah kami menilai pemerintah itu melakukan tindakan kesewenang-wenangan yang sangat nyata. Pemerintah telah nyata-nyata melanggar aturan yang dibuat sendiri. Jadi penerbitan Perppu (Ormas) itu sudah sebuah kewenang-wenangan,” pungkasnya.