HTI Siap Gugat Perppu Ormas

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Setelah resmi dibubarkan (19/07) melalui pencabutan badan hukum, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bersama dengan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra sedang menyiapkan langkah untuk menggugat surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diterbitkan Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Yusril dan HTI juga sedang memikirkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah terkait gugatan Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami kini sedang memikirkan langkah terbaik untuk mengatasi masalah ini,” jelas Yusril.

Meski demikian perlu diperhatikan bahwa dibubarkannya HTI tentu membuat mereka bukan lagi subjek dalam UU tentang MK. HTI bukan lagi menjadi subjek dalam UU No. 24/2003 jo UU No.8/2011 tentang MK dan perubahannya untuk dapat mengajukan permohonan pengujian UU ke MK.

“Kami sadar posisi kami lemah berhadapan dengan pemerintah yang menggunakan Perppu No. 2/2017 dalam membubarkan HTI ini. Namun, kami tidak boleh menyerah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Betapapun perjuangan itu berat, panjang, dan berliku,” ujar Yusril dalam keterangan persnya, Rabu (19/7/2017).

Sebelumnya, pada tanggal 19 Juli 2017 Kemenhumham resmi mencabut status badan hukum HTI. Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Freddy Harris selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (19/7). Sejak saat itu, Ormas HTI resmi dibubarkan terhitung sejak tanggal 19 Juli 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90