HTI Tunggu Hasil Sidang Pendahuluan Gugatannya di MK

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Kuasa Hukum kelompok terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mehendra, mengaku sedang menunggu hasil sidang pendahuluan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatannya terkait pembubaran kelompok pengusung Khilafah itu.

Menurut Yusril, bisa atau tidaknya HTI maju sebagai pemohon uji materi terkait pembubarannya berdasarkan Perppu nomor 3 tahun 2017 tentang Ormas ditentukan pada sidang pendahuluan hakim MK hari ini, Rabu (26/7).

“Besok akan sidang pendahuluan dan saya akan mendengar saran-saran dari majelis hakim, terutama setelah HTI dibubarkan oleh pemerintah,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (25/7).

Dijelaskan Yusril, jika ternyata HTI dianggap sudah tidak ada sebab tidak memiliki badan hukum, maka ia berencana untuk mencabut pegajuan permohonan uji materi Perppu itu.

Meskipun begitu, Yusril menegaskan pihaknya tidak patah arang dan tetep akan mengajukan permohonan uji materi Perppu itu dengan menggandeng ormas lain yang dianggap masih diakui keberadaannya.

“Intinya kami tetap melakukan perlawanan dan mohon MK membatalkan seluruh isi Perppu,” tukas Yusril.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Yusril mengaku sudah mendengar ormas lain yang ingin mengjukan uji materi perpu, diantaranya adalah ormas Persatuan Islam (Persis) dan Muhammadiyah.

“Saya dengar Persis juga mau mendaftar, tapi Muhammadiyah juga maju sebagai pihak terkait,” tukasnya. (za)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90