Ikon Baru Daerah Nyiur Melambai, Pengadilan Terpadu Pertama di Asia Tenggara Hadir di Manado

MANADO, SUARADEWAN.com — Pengadilan Terpadu Pertama di Indonesia yang berlokasi di Kota Manado, Sulawesi Utara, telah diresmikan Selasa (20/10). Peresmian Pengadilan Terpadu yang diklaim pertama di Asia Tenggara tersebut dilakukan secara virtual oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH MH.

Ketua Pengadilan Tinggi Manado, H Arif Supratman, SH MH, kepada wartawan menjelaskan, Pengadilan Terpadu ini merupakan perwujudan sinergi empat badan peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung RI.

Terdapat enam gedung peradilan yakni Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Militer III-17 Manado, Pengadilan Tinggi Manado, Pengadilan Tinggi Agama Manado, Pengadilan Tata Usaha Manado hingga Pengadilan Agama Manado.

“Pengadilan terpadu ini berlokasi di Jalan Adipura, Kecamatan Mapanget, berdiri di atas tanah seluas lebih kurang 10 hektar, dengan proses pembangunan Pengadilan Terpadu yang telah dimulai sejak tahun 2008,” kata Supratman.
Supratman menjelaskan, Pengadilan Terpadu Manado akan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh layanan peradilan secara terpadu dan terintegrasi dalam satu kawasan.
“Tentunya, dengan status sebagai yang pertama di Indonesia maupun Asia Tenggara, hal ini bisa menjadi kebanggaan bagi seluruh warga peradilan Sulawesi Utara, termasuk menjadi ikon baru di daerah nyiur melambai,” ujar Supratman.
Supratman mengakui jika gedung yang megah dan indah tidak akan berarti apa-apa tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang professional. Menurutnya, seluruh warga Pengadilan Terpadu bertekad untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Lanjut menurutnya, jajaran empat peradilan ini juga sangat berterimakasih kepada masyarakat Sulawesi Utara melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dukungan sepenuhnya atas berdirinya Gedung Pengadilan Terpadu yang sangat megah yaitu sebagai Pilot Project Mahkamah Agung RI satu-satunya di Indonesia bahkan di Asia Tenggara.
Supratman mengatakan, selama ini Pemerintah Provinsi begitu mendukung pendirian gedung Pengadilan Terpadu tersebut. Bahkan, dalam peresmian gedung ini, Gubernur Sulawesi Utara juga akan menerbitkan SK Pemanfaatan tanah ex HGU kepada Mahkamah Agung RI dalam hal ini Badan Diklat dan Litbang yang terdapat di Kecamatan Wori.

Sebagai informasi Peresmian itu dilakukan bersama dengan 61 Gedung Pengadilan baru di seluruh Indonesia secara virtual oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. Hadir dalam peresmian tersebut Pjs Gubernur Sulut Agus Fathoni yang diwakili Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen, hadir bersama Forkopimda Sulut, serta walikota Manado GS. Vicky Lumentut

Acara peresmian dirangkaikan dengan penyerahan hibah tanah dari Pemprov Sulut kepada Pengadilan Tinggi Manado, di Lapangan Kawasan Peradilan Terpadu, Jalan Adipura, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Diketahui bahwa esensi dan tujuan mendasar peresmian operasional 67 Pengadilan pada hari ini ialah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat guna pemerataan pembangunan sejalan dengan spirit otonomi daerah.

Ditetapkannya peresmian operasional Pengadilan Terpadu dan Pengadilan Baru melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, merupakan langkah pemerataan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat menuju tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan ringan biaya. (kum/ed*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90