
JAKARTA, SUARADEWAN.com – Himbauan larangan menshalatkan jenazah bagi pendukung penista agama marak terjadi di sejumlah musholah dan masjid di Jakarta.
Pada Selasa (7/3/2017) pekan lalu, salah satu mushollah yang memasang spanduk larangan mensholatkan jenazah pendukung penista agama, yakni musholah Al Mukmin di RT 09 RW 02 Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan menolak menerima satu warga muslim untuk disholatkan di dalam masjid.
Menanggapi hal itu, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menyebut, tidak ada dasarnya untuk menolak menshalatkan jenazah selama ia seorang muslim. Menshalatkan jenazah seorang muslim adalah kewajiban setiap muslim.
“Asal orang itu sudah bersyahadat, itu sudah muslim. Jadi tidak perlu dipertentangkan lagi. Bahkan orang-orang yang ragu pun disalati juga. Karena mensalati orang muslim itu wajib hukumnya. Berdosa massal suatu kampung atau suatu daerah manakala ada orang yang tidak mensalati jenazah,” ungkap Nasaruddin, Senin (13/3/17)
Nasaruddin merasa prihatin atas kejaadian yang menimpa seorang warga di Kelurahan Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan. Jenazah muslim bernama Hindun bin Raisan (77) ditolak oleh Musholla untuk dishalatkaan karena almarhum adalah pendukung pasangan non dua Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
“Jangan sampai kita tidak mensalati mereka, nanti kita berdosa itu. Berdosa suatu massal. Kalau ada orang yang hanyut di sungai, tidak ada yang mendamparkan, maka kita berdosa semua kampung yang dilewati itu,” terangnya. (DD)