JAKARTA, SUARADEWAN.com — Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara yang tiba di Bandara sejumlah wilayah ini, diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mulai Kamis (1/7).
Tujuan Kalimantan Barat: Pontianak, Ketapang, Putussibau, Sintang): wajib PCR/ SWAB berlaku 3×24 jam sejak tanggal pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/107/Satgas Covid 19 tentang peningkatan upaya penanganan covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi di wilayah Kalimantan Barat tanggal 28 Juni 2021.
Tujuan Denpasar, Bali: wajib PCR/ SWAB berlaku 2×24 jam sejak tanggal pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021.
Dari dan Ke Kalimantan Tengah: Palangkaraya, Pangkalan Bun, Sampit, Muara Teweh): wajib PCR/ SWAB berlaku 3×24 jam sejak tanggal pemeriksaan.
Tujuan Sulawesi Utara: (Manado, Melonguane, Miangas, Tahuna): wajib PCR/ SWAB berlaku 3×24 jam sejak tanggal pemeriksaan. (red)