JAKARTA, SUARADEWAN.com – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Mejelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) berencana untuk menggelar aksi lagi pada Jumat (5/5) nanti.
Aksi tersebut masih terkait dengan isu sebelumnya, yakni menginginkan agar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Aksi tersebut rencananya akan diikuti oleh alumni ‘Aksi 212’. Mereka akan berkumpul untuk sholat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta, lalu setelah itu bersama-sama long march ke kantor Mahkamah Agung RI.
Presidium alumni 212, Ahmad Buchory Muslim, mengatakan, unjuk rasa yang dinamakan ‘Aksi Simpatik 55’ itu bertujuan untuk mendesak hakim supaya mengadili Ahok menggunakan Pasal 156 a KUHP dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara pada sidang putusan 9 Mei 2017 mendatang.
Sebab, dalam pesidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, yakni dengan berdasarkan Pasal 156 KUHP.
“Aksi ini untuk memberi support pada hakim agar tetap independen dan memutuskan (kasus penistaan agama Ahok) dengan seadil-adilnya,” ujar Buchory, Senin (1/5).
Namun ia tidak tahu apakah surat pemberitahuan aksi tersebut sudah dilayangkan panitia aksi pada pihak Kepolisian atau belum, sebab itu adalah tugas dari DPP Front Pembela Islam (FPI).
Masih menurut Buchory, pelaksanaan ‘Aksi 55’ itu tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk oleh pihak Kepolisian, sebab dilindungi oleh UUD 45 dan UU nomor 9 tahun 1998 UU nomor 12 tahun 2005.
“Tidak satupun kekuasaan yang boleh melarangnya termasuk kepolisian. Siapapun yang melarang dan membubarkannya dipidana satu tahun penjara,” tukasnya.
Sementara menurut Tim Advokasi GNPF-MUI, Kapitra Ampera, ‘Aksi 55’ itu akan diikuti sekitar 5 juta orang alumni ‘Aksi 212’. Mereka tegas meminta mejelis hakim supaya memberikan hukuman seberat-beratnya pada Ahok.
“Kami mengajak untuk aksi damai dan simpatik menjaga keadilan hukum Ahok harus dihukum maksimal,” kata Kapitra. (ZA/ht)